Thursday, August 23, 2007

Quraish Shihab: Poligami Bukan Ibadah Murni, Kayak Makan Saja

2007-08-23 12:52:00

Gagah Wijoseno - detikcom

Jakarta - Pemohon judicial review UU Perkawinan menilai UU itu melarang dirinya beribadah kepada Allah lewat poligami. Namun ahli fiqih Quraish Shihab punya pendapat sendiri.

Dalam permohonan judicial review-nya, M Insa, selaku pemohon, menganggap poligami bagian dari tuntutan Islam.

Namun, Quraish menilai poligami bukan ibadah murni. Poligami tidak ada bedanya dengan makan.

"Sama saja dengan dokter yang melarang makan demi kesehatan. Padahal kan makan itu juga hak asasi manusia, tapi tetap boleh dilakukan. Nah poligami sama dengan makan," kata mantan Menag itu saat menjawab pertanyaan majelis hakim Haryono dalam sidang judicial review UU Perkawinan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/8/2007).

Dijelaskan Quraish, Al Quran bukan hanya buku hukum, tapi juga sumber hukum. Soal poligami, dia mengakui ulama masih berbeda pendapat. Namun hampir semua ulama sependapat, poligami diizinkan bagi yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Tujuan pernikahan, imbuh dia, membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warohmah. Sakinah artinya ketenangan yang didapatkan setelah seseorang mengalami suatu gejolak. Ketika orang sendiri, maka dia sering merasa asing.

"Nah perkawinan itu menemukan seseorang yang cocok, maka yang didapat adalah ketenangan. Ini berarti setiap usaha yang tidak menciptakan ketenangan, maka bertentangan dengan perkawinan," jelas dia.

Soal mawaddah yang berarti kosong, kata Quraish, maksudnya adalah kosongnya jiwa dari niat buruk pada pasangan. Dan yang kedua, tidak ingin ada yang lain selain pasangannya.

"Jadi masih ada perasaan ingin memiliki yang lain, maka itu tidak mawaddah," ujarnya.

Keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah, kata dia, tetap bisa bertahan meskipun sang suami berpoligami. Asalkan, sang istri rela berkorban demi suaminya yang ingin berpoligami dengan alasan-alasan tertentu.
(umi/asy)

(news from cache) - Reload from Original

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/23/time/125226/idnews/820718/idkanal/10

No comments: