Thursday, August 23, 2007

Pejabat Banten ke Hawaii Melanggar Aturan


Rabu, 22 Agustus 2007 | 20:58 WIB

TEMPO Interaktif, Serang:
Kunjungan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama tujuh orang pejabat Banten dinilai melanggar aturan. "Gubernur mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2005 yang mengatur pejabat daerah ke luar negeri," kata Direktur Aliansi Lembaga Penduli Publik (Alipp) Suhada, Rabu (22/8).

Para pejabat Banten yang mengiktu perjalan Gubernur yakni, Sekda Banten Hilman Nitiamidjadja, Kepala Biro Pemerintah Banten Syfafrudin, Kepala dan Kepala Biro Humas Eneng Nurcahyati. Selain itu, ikut juga Bupati Serang dan staf Ahli Bupati Serang.

Dia mengatakan, dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2005 itu amat ketat mengatur pejabat ke luar negeri. Dalam Permendagari itu dijelaskan, kegiatan perjalanan ke luar negeri bagi pejabat hanya bisa dilakukan untuk pendidikan dan pelatihan, studi banding, seminar/lokakarya, konferensi atau sejenisnya, promosi potensi daerah, kerja sama daerah dengan luar negeri dan kunjungan persahabatan/kebudayaan.

Sedangkan perjalanan dinas yang berkaitan dengan pertemuan internasional dan perjanjian internasional perlu pertimbangan Menteri. "Saya ragu mereka mendapat izin mendagri untuk berkunjung ke Hawaii, kata Suhada.

Selain itu, lanjut Suhada, dalam pasal 9 Permendagri itu jelas ditegaskan perjalanan ke luar negeri secara rombongan tidak boleh lebih dari lima orang. "Sementara pejabat Provinsi Banten yang berangkat lebih dari tujuh orang. Jelas ini melanggar," katanya.

Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Banten Syafrudin Ismail mengatakan, perjalanan para pejabat ke Hawaii remsi dibiayai oleh APBD perubahan Banten 2007 senilai Rp 490 juta. Anggaran ini diambil dari pos kegiatan fasilitasi kunjungan perjabat ke luar negeri yang ada di Biro Pemerintan.

"Jadi anggaran ada," kata Syafrudin. Dia mengatakan, rombongan pejabat yang akan berangkat ke Hawaii akan bertolak Kamis malam. Kunjungan ini dilakukan atas undangan pemerintah Hawaii melalui United State Agency for International Development (USAID)

Menurut Syafrudin, di Hawaii undangan akan mengikuti Simposium Internasional tentang Early Warning System (EWS) Tsunami. Kunjungan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, antara Gubernur Hawaii dengan Gubernur Banten Ratu Atut di Pendopo Pemprov Banten, beberapa waktu lalu.

DPRD Banten menilai pejabat yang ikut rombogan gubernur ke Hawaii ini tidak berkopenten untuk mengurusi tsunami karena pejabat yang ikut bukan dari lembaga teknis yang terbiasa mengatasi bencana alam dan tsunami.

Yusak Oppusunggu , staf bagian basic human service United State Agency for International Development (USAID) mengatakan, pihaknya hanya mengundang tiga orang dari kantor gubernur Banten dan satu orang dari Badan Metereologi dan Geofisika (BMG). Mereka adalah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Sekretaris Daerah Banten Hilman Nitiamidjaja, Bupati Serang Ahmad Taufik dan Executive Secretary BMG Pusat Andi Eka Sakya.

Selain empat orang tadi, USAID tidak menanggung biayanya. Undangan pemerintah Hawai ini, terkait dengan program program Indian Ocean Tsunami Warning System yang dijalankan di lima negara; Sri Lanka, India, Thailand, Maladewa dan Indonesia. Yusak mengaku tidak mengetahui detail acara kunjungan ini.


Faidil Akbar | Muhammad Nur Rochmi

No comments: