Tuesday, August 21, 2007

Harta Koruptor Dapat Langsung Dirampas Untuk Negara

2007-08-21 18:42:00

Arry Anggadha - detikcom


Jakarta - Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi hartanya akan langsung dirampas untuk negara. Rumusan ini saat ini sedang digodok tim perumus draf RUU Tipikor versi pemerintah.

"Jika selama dia menjabat hartanya ada kenaikan drastis, maka hartanya akan langsung disita untuk negara. Tidak ada banding maupun kasasi," kata Ketua Tim Perumus, Andi Hamzah saat dihubungi detikcom, Selasa (21/8/2007).

Bagi terdakwa yang tidak terbukti korupsi, lanjut Andi, maka kasusnya akan menjadi perdata. Sehingga harta yang didapat terdakwa selama menjabat dapat segera disita.

"Aturannya tidak seperti kasus Soeharto. Jadi, jika jaksa maupun terdakwa tidak dapat membuktikan harta tersebut maka akan diserahkan kepada hakim untuk melakukan penetapan terhadap harta tersebut," paparnya.

Selain itu, rancangan ini juga akan mengatur harta bagi koruptor yang meninggal pada saat menjalani hukumannya. "Kalau terbukti hartanya dibeli melalui uang korupsi, maka otomatis hartanya dapat dirampas negara," ujarnya.

Rancangan ini, lanjut Andi, sedang dibahas bersama dengan negara-negara yang telah mengatur aturan perampasan harta. "Kita sedang membahasnya dalam seminar di Bali sekarang. Setelah seminar ini, saya akan langsung kumpulkan tim untuk membahas dalam draf yang akan diajukan ke DPR secepatnya itu," tuturnya. (ary/gah)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/21/time/184223/idnews/819886/idkanal/10

No comments: