Wednesday, September 05, 2007

Bagir Manan: Jadwal Sidang dan Putusan MA Harus Diumumkan

2007-09-05 09:06:00


Arry Anggadha - detikcom

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mulai mencoba membuka diri. MA akan mulai mengumumkan jadwal sidang para hakim agung, termasuk mengumumkan secara langsung putusan kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

Selama ini, jadwal dan hasil putusan di MA hanya Tuhan dan majelis kasasi saja yang tahu. Pihak berpekara pun tidak mengetahui perkaranya sudah putus atau belum.

Aturan baru ini diputuskan Bagir Manan dalam Keputusan Ketua MA bernomor 144/KMA/SKIVIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang diperoleh detikcom. Keputusan itu ditandatangani Bagir pada 28 Agustus 2007.

Dalam bab III pasal 6 KMA itu disebutkan jenis informasi yang harus diumumkan adalah putusan dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Selain itu, diatur pula bahwa pihak pengadilan juga harus mengumumkan jadwal sidang yang akan digelar.

Perkara-perkara yang harus diinformasikan adalah perkara korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, dan perkara lain yang menarik perhatian publik.

Meski demikian, pengadilan harus mengaburkan informasi yang memuat identitas saksi korban dalam salinan putusan atau penetapan pengadilan dalam kasus-kasus yang berkenaan dengan tindak pidana kesusilaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan tindak pidana yang mengharuskan dilakukan secara tertutup.

Selain itu, pihak pengadilan juga harus mengaburkan identitas pihak berpekara dalam kasus tindak pidana anak, perceraian, wasiat, dan perkara perdata agama.

MA juga mengatur bahwa pihak yang berpekara dapat langsung menerima salinan putusan seketika palu diketok hakim. "Fotokopi salinan putusan itu baru dpat diberikan untuk keperluan yang dipandang layak atas izin ketua pengadilan," jelas pasal 16 KMA itu.

Seluruh salinan putusan ini dapat dimintakan langsung kepada pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara bersangkutan.

Sanksi Administratif

Meski demikian, MA tidak menjatuhkan sanksi yang berat terhadap pelanggar aturan tersebut. Penanggung jawab dan petugas informasi yang dengan sengaja menghalangi keterbukaan hanya dijatuhkan sanksi administratif. (ary/ary)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/05/time/090654/idnews/825762/idkanal/10

No comments: