Tuesday, September 04, 2007

Sekda Garut Akan Gugat Gubernur

GARUT, (PR).-
Sekda Garut Drs. H. Achmad Muttaqien akan menggugat Gubernur Jabar H. Danny Setiawan yang telah mengeluarkan SK pemberhentian dirinya. Gugatan tersebut akan dilayangkan apabila alasan pemberhentiannya karena masalah hukum.

"Kami akan menelaah surat pemberhentian itu. Jika alasannya karena faktor usia dan memasuki masa pensiun, kami tidak akan mempermasalahkannya. Namun, jika alasannya karena Muttaqien terkait masalah hukum, kami akan menolak bahkan menggugat Gubernur dan Mendagri," kata pengacara Achmad Muttaqien, Drs. H. Djohan Djauhari, S.H. dalam keterangannya kepada "PR", Senin (3/9).

Hal itu disampaikan Djohan terkait berita "PR", Senin (3/9) yang menyebutkan Wagub Jabar Drs. H. Nu'man Abdul Hakim telah menandatangani surat pemberhentian Achmad Muttaqien. Oleh karena itu, Wagub dan Gubernur akan segera mencari penggantinya. Sayangnya, surat tersebut hingga kemarin belum ia terima.

Djohan mengatakan, proses hukum yang tengah dijalani Muttaqien, tak ada korelasinya dengan pemberhentian jabatan. Proses hukum itu, kata dia, berkaitan dengan dana gratifikasi kasus Pasar Cikajang, dan Sekda divonis bebas bersyarat dan hukuman percobaan satu tahun. Artinya, bila selama satu tahun itu Sekda tak melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan dinyatakan bebas.

Ia mengatakan, selama ini kliennya tak melakukan pelanggaran hukum. "Dan proses hukum itu tak bisa dijadikan alasan kuat untuk memberhentikan Muttaqien dari jabatan sekdanya," katanya.

Sehari sebelumnya, saat berada di Tasikmalaya, Wagub Jabar Nu'man Abdul Hakim mengatakan, alasan utama pemberhentian Ahmad Mutaqien karena pensiun dan tidak diperpanjang lagi.

Senin kemarin, di Tegallega Bandung, Nu'man menyatakan bahwa waktu efektif pemberhentian Muttaqien dimulai Selasa (4/9). Waktu efektif itu berjalan setelah Gubernur Jabar menandatangani surat pemberhentian Mutaqien, Senin (3/9) dan setelah diproses di Biro Kepegawaian Pemprov Jabar.

Pernyataan Nu’man ini sekaligus untuk meluruskan berita sebelumnya yang menyatakan surat pemberhentian itu ditandatangani Wagub.

"Jadi, yang menandatangani surat pemberhentian karena habis masa jabatannya adalah Pak Gubernur. Saya hanya ikut memprosesnya, karena habis masa jabatannya," ucap Nu’man.

Mengenai pelaksana tugas Sekda Kab. Garut, ia memang menyarankan supaya dipilih orang dari lingkungan Pemprov Jabar. "Kenapa dari provinsi? Ya, untuk memulai perbaikan kinerja di Kabupaten Garut. Diusulkan sementara dari provinsi tapi terserah Gubernur," katanya.

Ia menambahkan, pemberhentian Sekda tidak perlu menunggu surat dari Mendagri karena masa jabatannya yang memang sudah habis. Keputusan itu, dikatakannya, tidak terkait dengan status hukum Muttaqien.

Pembersihan pejabat

Menyinggung soal isu yang berkembang bahwa pemberhentian Sekda atas usulan Bupati H. Agus Supriadi dari Rutan Mapolres Jakarta Selatan, Djohan mengaku tidak yakin akan kebenaran isu tersebut. Ia yakin, Bupati tak akan melakukannya, sekalipun hal itu merupakan kewenangannya.

Djohan menambahkan, alasan kuat dirinya tak yakin Agus Supriadi akan mencopot jabatan Sekda, karena ketika dirinya menemui Bupati di ruang tahanan Mapolres Jakarta Selatan belum lama ini, dia tak pernah mengatakan akan mencopot Muttaqien dari jabatannya. Justru, yang dikemukakan Bupati bahwa dia akan melakukan pembersihan total terhadap sejumlah pejabat yang dinilai tidak loyal, dan melakukan tindak korupsi.

"Kalau soal Bupati akan membersihkan pejabat eselon II dan III yang tidak bersih, memang benar. Pasalnya, Bupati tidak ingin di tubuh Pemkab Garut bercokol orang-orang yang mengutamakan kepentingan dirinya dan kelompoknya saja, dengan mengabaikan kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Bursa sekda

Sejumlah nama pejabat eselon II di Garut mulai muncul sebagai figur yang layak menjadi Sekda Garut menggantikan Muttaqien. Di antara nama yang beredar itu terselip nama Drs. H. Iman Alirahman, M.Si., pejabat Kepala Bappeda Garut yang diberhentikan Bupati Garut H. Agus Supriadi, gara-gara menyatakan ingin mengundurkan diri.

Selain Iman, nama-nama lain yang muncul adalah Drs. H. Yaya S. Permana, yang sempat ditunjuk Bupati Agus menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Kemudian muncul nama Asda II Drs. H. Budiman S.E., Asda I Drs. H. Wowo Wibowo, dan Kepala Dinas Perhubungan Drs. H. Hilman Fariez, M.Si. Khusus nama Wowo Wibowo dan Budiman, menurut informasi, merupakan figur-figur "pilihan" Agus Supriadi. Dari sel di Mapolres Jakarta Selatan, Bupati dikabarkan telah mengusulkan nama Budiman kepada Gubernur Jawa Barat.

Ketua Komisi A DPRD Garut Drs. H. Alirahman, M.Si., mengatakan bahwa unsur pimpinan DPRD Garut akan berkonsultasi tentang jabatan sekda yang ditinggalkan Achmad Mutaqien. "Insya Allah, Selasa (4/9) pimpinan akan ke Bandung mengonsultasikan soal itu," katanya.

Ditanya apakah DPRD Garut memiliki calon, Alirahman mengatakan, dewan tidak punya calon. Namun, jika Gubernur minta, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dulu. Bila perlu, pihaknya akan melaksanakan ujian kepada calon dimaksud.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi A Ust. Ahab Syihabudin, Lc. menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum memiliki kesepakatan soal calon sekda, apalagi merekomendasikan ke Gubernur. Namun, Ahab mengisyaratkan bahwa apabila Bupati tidak mengajukan calon, Gubernur ada baiknya meminta pendapat kepada DPRD Garut. (A-112/A-160)***

No comments: