2007-09-08 12:41:00
Fitraya Ramadhanny - detikcom
Jakarta - Kasus permintaan uang mahar dalam Pilkada DKI Jakarta mengemuka beberapa waktu lalu. Setelah sejumlah pengurus DPD DPIP DKI diperiksa, akhirnya sanksi pun dijatuhkan.
"Beberapa pengurus di tingkat DPD sebanyak 3 orang diberi peringatan. 2 Peringatan keras, dan 1 peringatan," ujar Sekjen DPP PDIP Pramono Anung di sela-sela Rakernas II PDIP di PRJ Kemayoran Hall B, Jakarta, Sabtu (8/9/2007).
Menurut dia, sanksi tersebut dijatuhkan karena prosedur partai dilanggar. "Ini merupakan bagian dari evaluasi. Kita beri waktu 2 bulan untuk evaluasi," lanjut Pram.
Namun Pram tidak menyebutkan siapa saja 3 pengurus DPD DKI yang mendapat peringatan tersebut. Sas sus yang berkembang menyebutkan, tiga orang tersebut adalah Ketua DPD PDIP DKI Agung Imam Sumanto, Waka I Audi Tambunan, dan Sekretaris Erico S.
Kasus bermula ketika purnawirawan jenderal yang pernah menjadi bakal cawagub DKI mendampingi Fauzi Bowo perniat meminta kembali uang maharnya. Sejumlah fungsionaris DPD PDIP disebut-sebut terlibat. (nvt/djo)
"Beberapa pengurus di tingkat DPD sebanyak 3 orang diberi peringatan. 2 Peringatan keras, dan 1 peringatan," ujar Sekjen DPP PDIP Pramono Anung di sela-sela Rakernas II PDIP di PRJ Kemayoran Hall B, Jakarta, Sabtu (8/9/2007).
Menurut dia, sanksi tersebut dijatuhkan karena prosedur partai dilanggar. "Ini merupakan bagian dari evaluasi. Kita beri waktu 2 bulan untuk evaluasi," lanjut Pram.
Namun Pram tidak menyebutkan siapa saja 3 pengurus DPD DKI yang mendapat peringatan tersebut. Sas sus yang berkembang menyebutkan, tiga orang tersebut adalah Ketua DPD PDIP DKI Agung Imam Sumanto, Waka I Audi Tambunan, dan Sekretaris Erico S.
Kasus bermula ketika purnawirawan jenderal yang pernah menjadi bakal cawagub DKI mendampingi Fauzi Bowo perniat meminta kembali uang maharnya. Sejumlah fungsionaris DPD PDIP disebut-sebut terlibat. (nvt/djo)
No comments:
Post a Comment