Tuesday, September 04, 2007

Wakil Rakyat Dukung Pemekaran Kabupaten Ciamis

CIAMIS, (PR).-
Desakan dilakukannya pemekaran dengan membentuk Kab. Ciamis Selatan terus menggelinding. Salah satunya, untuk mengawal proses pembentukan wilayah baru yang dipelopori oleh Presidium Pembentukan Ciamis itu, massa dari 10 kecamatan di wilayah selatan, ikut dalam rapat dengar pendapat di DPRD Ciamis, Senin (3/9).

Hearing atau dengar pendapat dipimpin Ketua DPRD Ciamis Jeje Wiradinata didampingi Wakil Ketua M. Taufik, B.A. Sedangkan dari pihak presidium terdiri atas Iyos Rosby, Supratman, Abdul Gopur serta diikuti 500 warga dari berbagai kecamatan di wilayah selatan. Sedangkan pihak eksekutif dipimpin Sekda Ciamis, Subur Dwiono.

Banyaknya masyarakat yang mengikuti jalannya dengar pendapat, menyebabkan ruang pengunjung baik di lantai satu maupun dua gedung DPRD Ciamis, penuh.

Dalam pandangannya, beberapa wakil rakyat yang ikut dalam pertemuan itu menyatakan mendukung langkah pemekaran. Hanya, hal itu harus tetap mengacu pada koridor aturan.

Dukungan yang dikatakan terus terang itu di antaranya dikatakan Didi Sukardi dari FPKS. Ia mengungkapkan, dukungan tersebut sudah diputuskan dalam rapat khusus, yang salah satunya menyangkut pemekaran Ciamis.

Demikian pula ketika Endang dari PPP menyatakan perlunya disediakan anggaran untuk proses penyiapan fasilitas penelitian pemekaran Ciamis Selatan. Hal itu diperkuat oleh M. Taufik yang menyatakan perlu segera dibentuk panitia khusus (pansus). Dukungan juga datang dari wakil rakyat dari selatan, Ahmad Irfan Alawy, Syarif Sutiarsa, dan lainnya.

Ketua DPRD Ciamis Jeje Witadinata, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut. "Kita akan menindaklanjuti aspirasi ini," katanya.

Sementara itu, Sekda Ciamis Subur Dwiono mengatakan, aspirasi masyarakat itu harus dihormati. Hanya ia berpesan dan mengingatkan agar semua proses dilaksanakan sesuai aturan.

Sedangkan Supratman, salah satu tokoh Presidium Pembentukan Kab. Ciamis Selatan mengatakan, sangat mendukung dilakukannya kajian akademis menyangkut persoalan tersebut. Kajian tersebut harus dilakukan oleh tim independen. (A-101)***

No comments: