Friday, September 07, 2007

Elza Syarief, ”Demi Tommy, Rela tak Dibayar”

Tommy Gugat Bulog Rp 1 Triliun

JAKARTA, (PR).-
Kejaksaan Agung menyiapkan perlawanan hukum atas ancaman Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), yang bermaksud menggugat balik (intervensi) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) senilai Rp 1 triliun.

Ancaman dari putra Soeharto ini sebagai balasan atas langkah Bulog melalui pengacara negara Kejaksaan Agung, yang melayangkan gugatan perdata di PN Jaksel. Dalam gugatan perdata yang didaftarkan ke PN Jaksel, 31 Agustus, kejaksaan menuntut Tommy telah melawan hukum dalam ruilslag pada 1995 antara Perum Bulog dan PT Goro Batara Sakti (GBS). Tommy sebagai komisaris utama PT GBS waktu itu. Oleh karena itu, kejaksaan memandang Tommy harus mempertanggungjawabkan secara perdata atas pelanggaran hukum dalam ruilslag. Dia dituntut membayar ganti rugi material senilai Rp 500 juta.

Kuasa hukum Tommy Soeharto, Elza Syarief mengatakan bahwa kliennya tidak layak digugat. Sebab, dia bukan pemegang saham PT GBS, kerja sama antara PT GBS dan Bulog telah dibatalkan (1995), tidak lagi menjabat komisaris utama sejak 1996. Dalam kasus pidana PT GBS, Tommy dibebas murni dan perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

"Tindakan Bulog menggugat Tommy justru melawan hukum, memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik," kata Elza, didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukum lain. Dia mengakui, tim kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada Bulog (4/9), namun tidak mendapat respons. Tim lalu akan mengajukan gugatan balik

Thomson Siagian mengatakan, Tommy memiliki hak yang sama dengan kejaksaan untuk melayangkan gugatan hukum jika merasa terlanggar hak hukumnya. Sebaliknya, Kejagung sebagai pengacara negara yang mewakili Perum Bulog, akan meladeni atas perlawanan yang disampaikan Tommy.

"Bagi kejaksaan, gugatan ini bagian dari konsekuensi hukum atas gugatan perdata mewakili Bulog," katanya. Soal langkah hukum yang ditempuh, dia mengatakan akan membaca dan menganalisis dulu materi dan substansi gugatan balik yang dilayangkan Tommy.

Tak bersalah

Elza Syarief yang tampil lagi sebagai pembela Tommy Soeharto dalam kasus gugatan kepada Perum Bulog itu, ikhlas tidak dibayar untuk membela Tommy karena dianggapnya tidak bersalah. "Saya terus terang, dengan Pak Harto itu benar-benar idola sehingga otomatis agar membantu Mas Tommy, benar-benar ikhlas," jawabnya.

Menurut Elza, Tommy sama sekali tidak bersalah dalam kasus itu, karena itu Tommy tidak boleh dizalimi. "Saya tahu ini tidak boleh menzalimi orang. Apakah orang itu kecil atau besar sama di hadapan hukum. Jadi, saya pikir saya perlu bantuan Tommy," katanya.

Elza mengatakan, pengacara Tommy dulu pernah mengundurkan diri kecuali dirinya. Elza bersikap memilih tetap mendampingi Tommy karena sesuai etika advokat. "Saya tidak boleh meninggalkan klien dalam keadaan sendirian," tandasnya.

Elza menambahkan, perkara Tommy tidak hanya diliput di dalam negeri, tapi di luar negeri. Elza pun merasa harus maju dan tidak boleh menjadi pengecut. "Demi penegakan hukum kita harus maju. Saya tidak mau ada gambaran buruk penegakan hukum," tegasnya. (A-84/dtc)***

No comments: