Tuesday, September 04, 2007

MUI: Jangan Keluarkan Fatwa Haram Sembarangan

2007-09-04 14:06:00

Gagah Wijoseno - detikcom

Jakarta - NU Jepara mengeluarkan fatwa mengharamkan rencana pembangunan PLTN Muria. Namun bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), fatwa harus memiliki referensi kuat dan berlaku universal, tidak boleh dikeluarkan sembarangan.

"Tidak boleh mengeluarkan fatwa sembarangan. Harus punya referensi yang kuat karena fatwa berlaku universal. Kita sampai sekarang tidak tahu itu asumsi atau berdasarkan keyakinan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin.

Hal ini disampaikan Ma'ruf usai mengikuti Rakornas Bidang Keagamaan DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Selasa (4/9/2007).

Menurut dia, PBNU seharusnya memanggil anggotanya yang mengeluarkan fatwa itu.

Ma'ruf mengatakan MUI hingga kini belum mengeluarkan fatwa seputar rencana pembangunan PLTN Muria.

Jika diminta keluarkan fatwa, lanjut dia, MUI akan minta pendapat ahli nuklir. "Kita akan telaah ulang apakah itu membahayakan atau tidak. Paling penting, kita harus tahu nuklir itu seperti apa," ujarnya.

Apa MUI akan memanggil PBNU? "Kita belum ada rencana seperti itu," sahut Ma'ruf.

Rencana pembangunan PLTN Muria ditolak sebagian besar masyarakat Jepara. Sekitar seribu warga Sabtu 1 September turun ke jalan menolak pembangunan tersebut. Bahkan NU Cabang Jepara menyatakan, pembangunan PLTN Muria lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya, sehingga diputuskan haram.

Keputusan itu merupakan hasil bahtsul masail (pembahasan masalah) yang dilakukan sejumlah kiai dan pengurus PC NU plus Lajnah Bahtsul Masail (LBM) PW NU Jateng. (aan/nrl)

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/04/time/140636/idnews/825500/idkanal/10

2 comments:

Anonymous said...

mengharamkan teknologi?
wah bisa repot kalau begini. teknologi ketenaganukliran khan terus berkembang. mungkin pada masa ini masih banyak kemungkinan terjadinya kecelakaan. tapi di masa depan bisa saja aman 100%. kalau tergesa-gesa menstempel haram, apa nanti dibiarkan haram apa keharamannya direvisi? haram koq direvisi.
nih 'ulama' blegug gak berpikir panjang dan bermain-main dengan simbol 'ulama'-nya.

kadarsah said...

Pertama ulama harus sangat hati-hati dalam mengeluarkan fatwa apapun.
Untuk kasus ini, dasarnya adalah manfaat lebih kecil dari kerusakannya, ini harus di lihat lagi sejauh mana mereka mengkaji hal tersebut? PB NU juga mengatakan bahwa fatwa tersebut terlalu berlebihan dan terburu-buru..

Pendapat saya, saya sangat setuju dengan pembangunan PLTN bahkan untuk pembangunan senjata nuklir pun setuju. PLTN adalah salah satu jawaban terhadap krisi energi dimasa datang dan sekarang.

Trims
Kadarsah