Monday, September 03, 2007

Menneg Ristek: Nggak Apa-apa PLTN Muria Dibilang Haram

2007-09-03 14:22:00

Muhammad Nur Hayid - detikcom

Jakarta - Keberatan warga Jepara atas rencana pembangunan PLTN Muria dianggap wajar. Pemerintah juga belum memutuskan mengubah Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebelum ada instruksi dari Presiden SBY.

Rencana pembangunan PLTN itu memang dimasukkan dalam RPJPN dan Inpres Nomor 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Namun sejauh belum ada dokumen yang menetapkannya.

"Saya pikir ini bagian dari dinamika masyarakat. Sekali lagi saya tegaskan, pemerintah belum punya dokumen resmi atau dokumen negara yang bilang akan Indonesia akan membangun PLTN," ujar Menneg Ristek Kusmayanto Kadiman usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2007).

Namun diakui dalam RPJPN disebutkan, Indonesia akan mengoperasikan PLTN antara 2015 hingga 2019.

"(PLTN) tidak akan berhenti kecuali presiden mengeluarkan instruksi lain untuk berhenti. Jadi kita jalan terus, karena ini bagian dari pembelajaran publik untuk membikin masyarakat pandai," katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan RPJPN dan Inpres kebijakan energi nasional tersebut, pemerintah harus melakukan sosilisasi kepada publik.

Selain itu, karena pembangunan PLTN didasarkan pada pertimbangan ilmiah baru bisa digagalkan jika ada pertimbangan ilmiah yang lain yang lebih kuat.

"Saya itu orang ilmiah. Dalam ilmiah suatu pendapat itu benar jika belum ada pendapat yang mengalahkannya," katanya.

Dia menambahkan, karena ini dokumen ilmiah maka harus digunakan rumus dan formula.

"Kalau NU mengatakan haram ya nggak apa-apa. Apa sih yang mendasari itu, adakah rumusnya, formulanya. Karena dengan basis ilmiah kita punya demokrasi yang lebih dari demokrasi politik," tuturnya.
(umi/nrl)

(news from cache) - Reload from Original

http://jkt1.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/03/time/142224/idnews/824932/idkanal/10

No comments: